Sabtu, 28 Mei 2011

Mengenal Penggolongan Obat

Seseorang pasti akan selalu ingat akan benda yang satu ini, terutama ketika dalam kondisi sakit. Obat merupakan salah satu sarana agar setiap orang yang merasa sakit menjadi sembuh dan sehat kembali. Tanpa kita sadari bahwa obat ternyata sudah beredar begitu luas di kalangan masyarakat. Obat-obat yang beredar tersebut bertujuan untuk menyembuhkan penyakit bagi penderitanya. Tetapi apakah kita sudah mengenal obat yang kita konsumsi dengan baik ? Sebagai konsumen kritis dan demi kelangsungan kesehatan kita, alangkah lebih baiknya jika kita mengenal obat secara lebih seksama.
Obat merupakan bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia.

Berdasarkan bahan dan kesediaannya, obat dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :

A. Obat bebas
Obat bebas adalah obat yang boleh digunakan tanpa resep dokter (disebut OTC = Over The Counter), terdiri atas :
1. Obat bebas yaitu obat yang bisa dibeli di Apotek, bahkan warung tanpa resep dokter.
2. Obat bebas terbatas. Merupakan obat yang dulunya disebut daftar : W = Warschwing, yaitu obat-obatan dalam jumlah tertentu masih dapat dibeli di Apotek, tanpa resep dokter. Contoh : obat maag, obat diare. Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
1. P.No 1 : Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya
2. P.No 2 : Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan
3. P.No 3 : Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan
4. P.No 4 : Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar
5. P.No 5 : Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah didapat di Apotek ataupun warung tanpa resep dokter, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencatuman nomor registrasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) atau Departemen Kesehatan terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, diantaranya :
1. Kondisi obat apakah masih baik atau sudah rusak
2. Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat
3. Membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang indikasi
4. Kontra-indikasi (petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan)
5. Efek samping
6. Dosis obat
7. Cara penyimpanan obat dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan

B. Obat keras
Obat keras (dulu disebut obat daftar G = Gevaarlijk = berbahaya), yaitu obat yang berkhasiat keras yang memperolehnya harus dengan resep dokter. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik, obat yang mengandung hormon, obat penenang. Obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit, atau menyebabkan kematian.

C. Obat psikotropika dan narkotika
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika (Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 1997), yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivis mental dan perilaku.
Narkotika adalah zat obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Macam-macam narkotika :
a. Opioida (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan : morfin, heroin (putaw), kodein, demerol (petidin), metadon
b. Kokain
c. Ganja
Penyalahgunaan fungsi obat, terutama untuk jenis psikotropika dan narkotika di kalangan anak muda semakin menunjukkan peningkatan yang luar biasa. Para pecandu psikotropika dan narkotika dengan menggunakan jarum suntik (IDU = Injection Drug User) atau Penasun (Pengguna Narkoba Suntik) membuat peredaran penyakit mematikan HIV&AIDS sulit dikontrol. Berdasarkan data dari KPA Pusat tahun 2008 menyebutkan bahwa proses penularan penyakit mematikan HIV&AIDS melalui cara ini menempati peringkat kedua setelah melakukan hubungan seks bebas dengan berganti-ganti pasangan. Dan penderita HIV&AIDS akibat penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini dialami oleh anak-anak muda dengan rentang usia 15 – 29 tahun.

Untuk itu setelah kita mengenal obat mengetahui jenis dan fungsinya, maka kita harus lebih bijak dan selektif lagi dalam mengkonsumsi obat sesuai dengan kebutuhan kita. Perlu diperhatikan bahwa segala sesuatu yang melampaui batas maka dampaknya juga tidak baik bagi kita, termasuk dalam mengkonsumsi obat-obatan. Sebagai konsumen kritis dan peduli terhadap kesehatan maka penggunaan obat sesuai petunjuk dan aturan akan membuat kita lebih aman dan nyaman dalam mengkonsumsinya, terutama disaat kondisi tubuh sedang sakit.